Oleh: A. Rizqi Fajri, S.H.
Partner ARA Lexvanguard Consultant
Indonesia memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP resmi berlaku.
Bagi saya, perubahan ini bukan sekadar pergantian aturan. Ini merupakan momentum penting untuk memperbaiki cara penegakan hukum pidana di Indonesia.
Pertanyaan terpentingnya adalah: apakah hukum yang baru akan benar-benar diikuti dengan perubahan cara berhukum?
KUHAP baru membawa sejumlah perubahan penting, antara lain penguatan hak tersangka, terdakwa, korban dan saksi, penyempurnaan upaya paksa, penguatan praperadilan, keadilan restoratif, restitusi dan kompensasi, hingga penguatan peran advokat.
Artinya, penegakan hukum pidana tidak seharusnya hanya berorientasi pada penghukuman. Keadilan, perlindungan korban, kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak setiap orang harus berjalan secara seimbang.
Jangan Hanya Ganti Aturan, tetapi Juga Paradigma
Pembaruan hukum akan kehilangan makna apabila aparat penegak hukum masih menggunakan paradigma lama.
Hukum pidana harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan dan ketertiban, bukan sekadar memberikan hukuman.
Karena itu, penerapan keadilan restoratif harus dilakukan secara tepat. Restorative justice bukan berarti setiap perkara pidana dapat diselesaikan dengan perdamaian. Mekanisme tersebut harus tetap memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan korban, tanggung jawab pelaku dan kepentingan masyarakat.
Hak Tersangka dan Korban Harus Sama-Sama Dijaga
Penegakan hukum yang profesional harus mampu berdiri secara adil.
Hak tersangka dan terdakwa wajib dihormati, tetapi hak korban juga tidak boleh diabaikan.
Tidak boleh ada orang yang dihukum tanpa proses hukum yang adil. Namun, tidak boleh pula korban kehilangan rasa keadilan karena proses hukum yang terlalu formalistik.
Di sinilah kualitas aparat penegak hukum dan profesionalisme advokat menjadi sangat penting.
Masa Transisi Harus Dikawal
Penerapan aturan baru tentu tidak terlepas dari tantangan. Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sebagai salah satu instrumen untuk memberikan pedoman dalam masa transisi.
MA juga menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 terkait pedoman pengajuan kasasi berdasarkan KUHAP baru. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan aturan baru membutuhkan penyesuaian dan konsistensi dalam praktik peradilan.
Karena itu, seluruh aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan baru tersebut.
Jangan sampai kita memiliki KUHP dan KUHAP yang baru, tetapi masih menjalankan penegakan hukum dengan cara lama.
Peran Advokat Semakin Strategis
Dalam sistem hukum yang semakin kompleks, advokat bukan sekadar pihak yang hadir ketika seseorang sudah berhadapan dengan perkara hukum.
Advokat harus menjadi bagian dari proses memastikan hukum berjalan secara benar, proporsional dan berkeadilan.
Membela seseorang bukan berarti membenarkan perbuatannya. Membela berarti memastikan setiap orang memperoleh hak atas proses hukum yang adil.
Di sisi lain, advokat juga harus menjaga integritas, profesionalisme dan kode etik dalam menjalankan profesinya.
Penutup
Menurut saya, keberhasilan reformasi hukum pidana Indonesia tidak cukup diukur dari berlakunya undang-undang baru.
Ukuran yang sesungguhnya adalah apakah masyarakat mendapatkan kepastian hukum, rasa keadilan dan perlindungan yang nyata.
Hukum yang baik harus mampu memberikan perlindungan kepada korban, menjamin hak tersangka dan terdakwa, memberikan kepastian bagi masyarakat serta memastikan aparat penegak hukum bekerja secara profesional.
Indonesia sudah memiliki hukum pidana yang baru. Kini saatnya membangun budaya berhukum yang baru: lebih profesional, lebih transparan, lebih berkeadilan dan tetap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum.
A. Rizqi Fajri, S.H.
Partner ARA Lexvanguard Consultant
Dasar hukum: UUD 1945; UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP; UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; SEMA No. 1 Tahun 2026; dan SEMA No. 2 Tahun 2026.
Opini ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pendapat resmi institusi maupun klien ARA Lexvanguard Consultant.