IDBANTEN.COM, — Persoalan pertanahan masih menjadi perhatian masyarakat, mulai dari sengketa kepemilikan, dugaan praktik mafia tanah, hingga permasalahan legalitas dalam transaksi jual beli. Di tengah pesatnya pembangunan di wilayah Tangerang Raya dan Provinsi Banten, pemahaman hukum pertanahan dinilai semakin penting untuk memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Reza Arief Rahman, S.H.I., M.Kn., Managing Partner ARA Lexvanguard Consultant, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap proses penguasaan, pemilikan, dan peralihan hak atas tanah.
“Tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga menyangkut hak dan kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap transaksi maupun pengurusan dokumen pertanahan harus dilakukan secara cermat, sesuai ketentuan hukum, dan didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Reza.
Menurutnya, salah satu langkah penting untuk mencegah sengketa adalah memastikan status dan riwayat tanah sebelum melakukan transaksi. Masyarakat perlu memeriksa kesesuaian identitas pemilik, dokumen kepemilikan, batas bidang tanah, serta status hukum objek yang akan diperjualbelikan.
“Jangan terburu-buru melakukan transaksi hanya karena harga yang ditawarkan menarik. Pastikan terlebih dahulu siapa pihak yang berhak menjual, bagaimana status tanahnya, dan apakah terdapat persoalan hukum yang berpotensi merugikan pembeli di kemudian hari,” katanya.
Waspadai Sengketa dan Dugaan Mafia Tanah
Reza juga menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap dugaan penipuan dan praktik mafia tanah. Menurutnya, setiap indikasi pelanggaran perlu ditangani berdasarkan bukti dan melalui mekanisme hukum yang tepat.
Apabila menghadapi persoalan pertanahan, masyarakat disarankan mengamankan dokumen asli, menyimpan bukti transaksi dan komunikasi, serta berkonsultasi dengan tenaga profesional atau instansi yang berwenang.
“Jika muncul sengketa, masyarakat sebaiknya tidak mengambil tindakan sepihak. Kumpulkan bukti yang relevan, pahami posisi hukum, dan tempuh jalur penyelesaian yang sesuai. Langkah yang tepat sejak awal dapat membantu mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” Imbuhnya.
Dokumen Tanah Lama Perlu Mendapat Perhatian
Persoalan dokumen tanah lama, seperti girik dan Letter C, juga perlu dipahami masyarakat. Dokumen tersebut tidak boleh langsung dianggap setara dengan sertifikat hak atas tanah yang terdaftar.
Masyarakat perlu memastikan status bidang tanah dan melengkapi proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan ke kantor pertanahan setempat dapat menjadi salah satu langkah untuk mengetahui data pendaftaran dan status tanah.
Di sisi lain, digitalisasi layanan pertanahan melalui dokumen elektronik juga menjadi bagian dari perkembangan administrasi pertanahan nasional. Regulasi mengenai penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah diatur melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023.
Menurut Reza, perkembangan layanan pertanahan harus diikuti dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai prosedur, keamanan dokumen, dan pentingnya menjaga data kepemilikan.
Dorong Edukasi Hukum Pertanahan di Tangerang Raya
Sebagai Managing Partner ARA Lexvanguard Consultant, Reza menilai edukasi hukum memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban di bidang pertanahan.
Pertumbuhan kawasan permukiman, industri, dan pembangunan infrastruktur di Tangerang Raya dan Banten membuat persoalan pertanahan perlu disikapi dengan mengedepankan kepastian hukum, ketelitian administrasi, serta penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Kesadaran hukum harus dimulai sebelum masalah muncul. Masyarakat perlu memahami dokumen yang dimiliki, mengetahui prosedur yang benar, dan tidak ragu mencari pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan pertanahan,” demikian penutup pernyataan Reza.
Melalui edukasi dan pemahaman hukum yang lebih baik, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dalam mengelola aset tanah serta mampu mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.(arf)