IDBANTEN.COM, Kabupaten Tangerang – Dua tersangka dalam pusaran kasus penembakan bos rental mobil kini ditahan kejaksaan. Keduanya akan segera menjalani sidang.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herdian Malda Ksatria saat dikonfirmasi awak media. Kata dia, tersangka dari sipil berinisial IH (42) dan H (40) memiliki peran berbeda dalam kasus penembakan bos rental mobil.
“Sebelumnya tersangka dari sipil sudah masuk tahap dua. Ini dua tersangka yang dibekuk polisi setelah DPO,” jelasnya, Rabu (12/3/2025).
Lanjut Malda, tersangka berinisial lH (42) dan H (40) pada perkara bos rental mobil dijerat pasal 481 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana atau Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1KUHPidana dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Pasal 481 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat Ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, kedua tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IA Tangerang yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk dilaksanakan persidangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Malda mengatakan, dua tersangka yang diserahkan berinisial AS dan IS. “Pada pada hari ini tanggal 3 Maret 2025, penyidik Polresta Tangerang telah melimpahkan 2 tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Malda menyebutkan, tersangka AS dan IS memiliki peran berbeda dalam pusaran kasus penembakan bos rental mobil. Tersangka AS sebagai penyewa mobil dengan identitas palsu. “Lalu tersangka IS menghilangkan alat perekam GPS dan menguasai mobil untuk dijual,” jelasnya.
Diketahui, kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak KM45, Kecamatan Jayanti menyeret tersangka dari sipil dan oknum TNI AL. Adapun, keempat tersangka yang dibekuk Polresta Tangerang, Polda Banten merupakan tersangka dari sipil atau warga biasa. Keempatnya berinisial, AS, IH, IS dan H. Adapun, tersangka dari oknum TNI AL insial Sertu AA, Sertu RH dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA, sedang menjalani peradilan militer di Jakarta. Kasus ini terungkap saat viralnya video penembakan bos rental mobil pada Kamis (2/1) dini hari pukul 04.30 WIB.
Sedangkan, peran empat tersangka sipil dari kasus bos rental mobil yakni menyewa mobil dengan identitas palsu, menggelapkan kendaraan dan mencari pembeli. Empat tersangka ini memiliki peran berbeda hingga menyeret tiga tersangka dari oknum TNI AL.
Rincinya, peran AS menyewa mobil dengan identitas palsu dari bos rental yang tewas saat pengejaran IA (48). Alasan AS menyewa untuk menjemput mertua di Sukabumi. Namun, sinyal GPS yang terpasang hilang dan diketahui IA melalui notifikasi ponsel bahwa alat telah dicopot.
Lalu, AS menghubungi IS untuk mencari pembeli. Tersangka IH dan H juga bekerjsama menghilangkan sinyal GPS yang terpasang di mobil rental merk Honda Brio agar tak terlacak pemilik. AS pula menyewa mobil disuruh oleh H. Setalah dikuasai, mobil diserahkan kepada IH untuk dijual. Mobil itu akhirnya terjual ke tersangka dari oknum militer.
Kasus ini masih bergulir di persidangan untuk tersangka dari oknum militer di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. Ia menyebutkan, IS dan AS lebih dahulu ditetapkan tersangka. Setelah dikembangkan, polisi menangkap IH dan H. Adapun, pasal yang disangkakan pada AS yakni, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga pasal 481 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau keempat pasal 480 ke (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, untuk tersangka IS disangkakan pasal pasal 481 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dua tersangka AS dan IS saat ini kami titipkan di Rutan Kelas 1 Tangerang di Jambe. Selanjutnya kami siapkan untuk persidangan dan saya juga bertindak sebagai JPU,” jelasnya.