IDBanten.comIDBanten.com
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Banten
    • Kabupaten Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Kota Serang
    • Cilegon
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Keagamaan
  • Gaya Hidup
  • Travel
Font ResizerAa
Font ResizerAa
IDBanten.comIDBanten.com
  • Home
  • Kab. Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Tangerang Selatan
  • Kab. Serang
  • Kota Serang
  • Cilegon
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Keagamaan
  • Gaya Hidup
  • Travel
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Follow US
© 2024 IDBanten.com. All Rights Reserved.
IDBanten.com > Tangerang Raya > Kabupaten Tangerang > Diduga Selundupkan Obat Terlarang, WNA Malaysia Dijerat UU Kesehatan
Kabupaten Tangerang

Diduga Selundupkan Obat Terlarang, WNA Malaysia Dijerat UU Kesehatan

Redaksi 17 Januari 2025
Share
2 Min Read
SHARE

KABUPATEN TANGERANG – Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial NZE menjalani pelaksanaan Tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Selasa (14/1/2025).

NZE diduga terlibat dalam penyelundupan obat-obatan terlarang jenis etimodate dari Malaysia ke Indonesia. Perbuatannya tersebut dinilai melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Saputra, menyatakan bahwa NZE ditangkap setelah upaya penyelundupannya terungkap oleh aparat keamanan di salah satu bandara internasional.

“Tersangka NZE membawa obat-obatan terlarang jenis Etimodate, yang penggunaannya dibatasi ketat sesuai peraturan kesehatan di Indonesia,”  jelas Doni.

Baca Juga

Polwan Polresta Tangerang Amankan Objek Wisata, Wujudkan Liburan Aman dan Nyaman

Menurut Doni, NZE membawa obat-obatan tersebut dengan tujuan mendistribusikannya ke wilayah tertentu di Indonesia.

“Tersangka menggunakan modus menyembunyikan obat-obatan dalam barang bawaan untuk menghindari pemeriksaan petugas. Namun, melalui pengawasan ketat di bandara, upayanya berhasil digagalkan,” tambah Doni.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menerima pelimpahan kasus ini dari pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Perbuatan tersangka dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan akan diproses sesuai prosedur yang ada,” ujar Doni.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengingatkan bahwa tindakan membawa atau mendistribusikan obat-obatan terlarang tanpa izin adalah pelanggaran serius.

Baca Juga

Polwan Polresta Tangerang Amankan Objek Wisata, Wujudkan Liburan Aman dan Nyaman

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama warga asing yang masuk ke Indonesia, agar mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk terkait obat-obatan dan barang bawaan lainnya,” tegas Doni.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya penyelundupan obat-obatan terlarang dan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam mengawasi masuknya barang ilegal ke Indonesia. (riz)

TAGGED:kejaksaan negeri kabupaten tangerangnarkotika
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad image
Ad image
Ad image
Ad image
Ad image
Ad image
Seedbacklink affiliate

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Kejari Kabupaten Tangerang Selesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi Restorative Justice

15 Mei 2025
Kabupaten Tangerang

Pengurus Perempuan DPD Bapera Kabupaten Tangerang Ikuti Fun Walk dan Senam Bersama 2025, Dukung Tangerang Semakin Gemilang

11 Mei 2025
Kabupaten Tangerang

Ketua DPD Bapera Kabupaten Tangerang Dukung Gagasan Kirim Pelajar Nakal ke Barak Militer

9 Mei 2025
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Minta Aparat dan Warga Kecamatan Mekar Baru Bersinergi

9 Mei 2025

Follow US

Seedbacklink
© 2024 IDBanten.com. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?