Aktualika.com, Serang — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten menyoroti ketidakhadiran Pemerintah Provinsi Banten dalam diskusi publik yang membahas praktik pemungutan pajak kendaraan secara door to door. Forum tersebut digelar sebagai ruang dialog terbuka untuk membahas aspek hukum dan tata kelola kebijakan.
Ketua Umum PKC PMII Banten, Winah Setiawati menyampaikan bahwa kehadiran pemerintah dalam forum publik merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami memandang kehadiran pemerintah dalam forum seperti ini penting untuk memberikan penjelasan langsung kepada publik, terutama terkait kebijakan yang menimbulkan perhatian masyarakat,” ujarnya kepada wartawan di Warung Makan Leudagh, Serang Kota (3/5).
Winah juga menekankan bahwa setiap kebijakan pemungutan pajak perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diakses publik.
“Pajak merupakan instrumen negara yang memiliki konsekuensi hukum bagi masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya perlu didukung oleh regulasi yang jelas, agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Ia menilai diskusi publik menjadi salah satu sarana untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus memastikan kebijakan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dirinya akan menempuh beberapa langkah, antara lain menyampaikan permintaan klarifikasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Banten, membuka ruang aduan masyarakat, serta berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelayanan publik.