IDBanten.comIDBanten.com
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Banten
    • Kabupaten Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Kota Serang
    • Cilegon
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Keagamaan
  • Gaya Hidup
  • Travel
Font ResizerAa
Font ResizerAa
IDBanten.comIDBanten.com
  • Home
  • Kab. Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Tangerang Selatan
  • Kab. Serang
  • Kota Serang
  • Cilegon
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Keagamaan
  • Gaya Hidup
  • Travel
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Follow US
© 2024 IDBanten.com. All Rights Reserved.
IDBanten.com > Tangerang Raya > Kabupaten Tangerang > Kejari Kabupaten Tangerang Tegaskan Terdakwa JM Bukan Anggota TNI Aktif
Kabupaten Tangerang

Kejari Kabupaten Tangerang Tegaskan Terdakwa JM Bukan Anggota TNI Aktif

Redaksi 6 Agustus 2024
Share
2 Min Read
SHARE

IDBANTEN.COM, Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa terdakwa JM yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan pakaian seragam lengkap Kopasus sudah tidak aktif sebagai anggota TNI.

Sebelumnya ramai diberitakan, seorang terdakwa kasus penipuan berinisial JM mengikuti persidangan di PN Tangerang dengan pakai dan atribut lengkap Kopasus.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria mengatakan, terdakwa JM menjalani sidang di PN Tangerang pada 5 juli 2024 kemarin dengan nomor register perkara PDM 1675/M.6.12 dengan dakwaan melanggar pasal 378 atau 372 KUHP.

“Pada saat proses persidangan, terdakwa inisial JM ini meminta izin untuk berganti kostum pakaian dengan uniform TNI. Dengan alibi yang bersangkutan pada saat itu menyampaikan kepada ketugas pengawal tahanan bahwa bersangkutan masih berstatus aktif,” kata Malda kepada awak media, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga

Ketua DPD Bapera Kabupaten Tangerang Dukung Gagasan Kirim Pelajar Nakal ke Barak Militer

Lanjutnya, karena saat itu pengawal tahanan tidak paham terkait prosesnya dan karena kesungkanan akhirnya JM diberikan izin untuk berganti pakaian.

Kata dia, pada saat proses berjalan, di ruang sidang jaksa penuntut umum sudah berkeberatan terdakwa menggunakan dengan pakaian dinas TNI. Namun atas izin dari ketua majelis hakim yang bersangkutan dltetap diperbolehkan untuk mengikuti proses persidangan walaupun mengenakan seragam TNI.

“Ada poin penting disini yang disampaikan oleh hakim majelis yaitu itu hak terdakwa untuk memakai pakaian apapun. Sehingga dengan adanya pendapat seperti itu proses persidangan tetap dilanjutkan,” jelasnya.

Akan tetapi, sambung Malda, berdasarkan berkas perkara bahwa terdakwa JM ini statusnya sudah tidak aktif.

Yang mana, berdasarkan surat petikan putusan Kepala yang Staf Angkatan Darat nomor KEP/14/2/ 2008 terdakwa sudah di PTDH dari Dinas Keprajuritan Angkatan Darat sejak tanggal 11 Februari 2008.

Baca Juga

Ketua DPD Bapera Kabupaten Tangerang Dukung Gagasan Kirim Pelajar Nakal ke Barak Militer

“Sehingga penyampaian yang disampaikan oleh terdakwa bahwa yang bersangkutan masih aktif itu salah dan tidak benar,” tutup Malda. (riz)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad image
Ad image
Ad image
Ad image
Ad image
Ad image
Seedbacklink affiliate

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Minta Aparat dan Warga Kecamatan Mekar Baru Bersinergi

9 Mei 2025
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Canangkan Gerakan Ibu Hamil Gerebek Posyandu Kabupaten Tangerang

8 Mei 2025
Kabupaten Tangerang

Peringatan Hari Buruh 2025 di Kabupaten Tangerang Berlangsung Meriah dan Penuh Kebersamaan

1 Mei 2025
Kabupaten Tangerang

Menjadi Tuan Rumah, Kabupaten Tangerang Raih Prestasi dan Sukses Selenggarakan MTQ XXII Provinsi Banten

30 April 2025

Follow US

Seedbacklink
© 2024 IDBanten.com. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?