IDBanten.comIDBanten.com
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Banten
    • Kabupaten Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Kota Serang
    • Cilegon
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Keagamaan
  • Gaya Hidup
  • Travel
Font ResizerAa
Font ResizerAa
IDBanten.comIDBanten.com
  • Home
  • Kab. Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Tangerang Selatan
  • Kab. Serang
  • Kota Serang
  • Cilegon
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Keagamaan
  • Gaya Hidup
  • Travel
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Follow US
© 2024 IDBanten.com. All Rights Reserved.
IDBanten.com > Banten > Kabupaten Serang > JRDP Serukan Semua Pihak Taati Undang-undang di PSU Pilkada Kabupaten Serang 
Kabupaten SerangPolitik

JRDP Serukan Semua Pihak Taati Undang-undang di PSU Pilkada Kabupaten Serang 

Redaksi 26 Maret 2025
Share
2 Min Read
SHARE

 

IDBANTEN.COM, Serang – Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) menyerukan semua pihak untuk taati undang-undang dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.

diketahui, masyarakat Kabupaten Serang akan melakukan pencoblosan kembali pada tanggal 19 April 2025. Mereka harus kembali mencoblos calon Bupati dan calon Wakil Bupati Serang pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang.

Direktur Eksekutif JRDP, Jhody menegaskan bahwa KPU Kabupaten Serang, Bawaslu Kabupaten Serang, peserta Pilkada, ASN, kepala desa, pejabat, maupun masyarakat harus berpedoman dan mematuhi peraturan perundang-undangan di PSU Pilkada Kabupaten Serang.

Baca Juga

Kader PKS Pandeglang Diduga Lakukan Kekerasan, Winah Setiawati: Sistem Rekrutmen Kader harus Dievaluasi

“Semuanya harus patuh dan tunduk pada aturan. Tidak boleh ada politik uang, tidak boleh ada yang melanggar netralitas ataupun cawe-cawe,” tegas Jhody, Rabu ( 26/03 ).

apabila, lanjut Jodhy, semua pihak taati pada aturan, maka hal-hal yang terjadi sebelumnya tidak akan terulang kembali. Ia berharap Bawaslu Kabupaten Serang dapat bekerja secara ekstra untuk melakukan pengawasan seluruh tahapan PSU.

Ia juga menegaskan bahwa jika ada yang melanggar, Bawaslu harus melakukan penindakan dengan setegas-tegasnya.

“Penting kiranya Bawaslu melakukan pengawasan secara intensif dan melakukan penindakan secara tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Umum JRDP, Ukat Saukatudin mengatakan, PSU Kabupaten Serang merupakan tamparan keras bagi semua pihak, sehingga tidak boleh terulang kembali.

Baca Juga

Kader PKS Pandeglang Diduga Lakukan Kekerasan, Winah Setiawati: Sistem Rekrutmen Kader harus Dievaluasi

“PSU ini harus menjadi yang pertama dan terakhir terjadi di Kabupaten Serang,” tegasnya.

Ukat menambahkan, pihaknya siap untuk melaporkan semua pihak yang tidak patuh dan tidak taat pada peraturan perundang-undangan. Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Serang untuk datang kembali ke TPS untuk mencoblos calon pilihannya.

“Pilihlah sesuai hati nurani, jangan memilih karena embel-embel tertentu. Karena lima menit di bilik suara menentukan apa yang akan terjadi 5 tahun ke depan,” imbuhnya.

TAGGED:jrdppilkadaPsu kab serang
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad image
Ad image
Ad image
Ad image
Ad image
Ad image
Seedbacklink affiliate

Baca Juga

Kabupaten TangerangPolitik

Tinggalkan Ombi, Kader Golkar Solid Menangkan Maesyal-Intan Ditiap Dapil

28 November 2024
Kabupaten Tangerang

SOLIT Kecam Keras Kampanye Negatif yang Serang Maesyal-Intan 

12 Oktober 2024
Kabupaten Tangerang

Viral! Muncul Video Sudutkan Paslon 02, Bapera Minta Bawaslu Turun Tangan

12 Oktober 2024
Kabupaten Tangerang

Kompak, Ratusan Mantan Kepala Desa Deklarasi Dukung Maesyal-Intan

3 Oktober 2024

Follow US

Seedbacklink
© 2024 IDBanten.com. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?