IDBanten.comIDBanten.com
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Banten
    • Kabupaten Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Kota Serang
    • Cilegon
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Keagamaan
  • Gaya Hidup
  • Travel
Font ResizerAa
Font ResizerAa
IDBanten.comIDBanten.com
  • Home
  • Kab. Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Tangerang Selatan
  • Kab. Serang
  • Kota Serang
  • Cilegon
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Keagamaan
  • Gaya Hidup
  • Travel
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Follow US
© 2024 IDBanten.com. All Rights Reserved.
IDBanten.com > Tangerang Raya > Kabupaten Tangerang > Terbaru! Kejaksaan Tahan Pegawai DPMPD , Tersangka Korupsi Sistem Pencairan APBDes Bertambah
Kabupaten Tangerang

Terbaru! Kejaksaan Tahan Pegawai DPMPD , Tersangka Korupsi Sistem Pencairan APBDes Bertambah

Redaksi 13 Februari 2025
Share
2 Min Read
SHARE

KABUPATEN TANGERANG – Tersangka korupsi pencairan ganda anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) bertambah. Terbaru operator Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang berinisial WA ditahan kejaksaan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan,  penyidik Bidang Pidsus  Kejari Kabupaten Tangerang kembali menetapkan tersangka WA selaku pperator di DPMPD Kabupaten Tangerang.

“Penetapan tersangka WA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025. Tersangka WA dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahaan Desa Kabupaten Tangerang,” ungkap Doni kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Tersangka WA disangkakan melanggar Pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 3  Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Ketua DPD Bapera Kabupaten Tangerang Dukung Gagasan Kirim Pelajar Nakal ke Barak Militer

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WA langsung dtahan berdasarkan surat Perintah Penahanan nomor 476/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025.  Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan 4 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang,” kata Doni.

Menurut Doni, akibat perbuatan tersangka WA yang dilakukan bersama-sama dengan tersangka AI dan HK yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp 1.271.596.502,-. (riz)

TAGGED:dpmpdkejaksaan negeri tangerangkorupsi dana desa
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad image
Ad image
Ad image
Ad image
Ad image
Ad image
Seedbacklink affiliate

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Minta Aparat dan Warga Kecamatan Mekar Baru Bersinergi

9 Mei 2025
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Canangkan Gerakan Ibu Hamil Gerebek Posyandu Kabupaten Tangerang

8 Mei 2025
Kabupaten Tangerang

Peringatan Hari Buruh 2025 di Kabupaten Tangerang Berlangsung Meriah dan Penuh Kebersamaan

1 Mei 2025
Kabupaten Tangerang

Menjadi Tuan Rumah, Kabupaten Tangerang Raih Prestasi dan Sukses Selenggarakan MTQ XXII Provinsi Banten

30 April 2025

Follow US

Seedbacklink
© 2024 IDBanten.com. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?