Oleh : H. Ahmad Rifaudin, M. Pd. – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki fungsi sosial strategis dalam memperkuat solidaritas dan keadilan ekonomi. Sebagai kewajiban agama, zakat tidak hanya berfungsi untuk membersihkan harta dan jiwa, tetapi juga sebagai instrumen penting untuk mencapai pemerataan sosial dan kesejahteraan.
Dalam konteks modern, zakat profesi muncul sebagai bentuk kewajiban baru yang relevan, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan tetap, seperti pejabat publik. Sebagai individu yang memiliki pengaruh besar dan kemampuan finansial lebih, para pejabat seharusnya menjadi contoh dalam menunaikan kewajiban ini.
Namun, meskipun zakat telah lama dikenal dalam ajaran Islam, ketimpangan sosial yang tinggi di Indonesia menunjukkan bahwa pemanfaatan zakat masih belum optimal. Salah satu kelompok yang seharusnya memberikan kontribusi besar dalam pembayaran zakat adalah pejabat publik. Dengan penghasilan yang tinggi, mereka memiliki kapasitas untuk memberikan zakat dalam jumlah yang signifikan. Namun, kesadaran untuk menunaikan zakat masih rendah di kalangan sebagian pejabat.
Oleh karena itu, penting untuk mendorong para pejabat untuk lebih aktif menjadi muzakki, tidak hanya sebagai kewajiban agama tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab sosial mereka.
Ketimpangan ekonomi yang terus membesar menuntut perhatian serius dari semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang memiliki akses besar terhadap sumber daya. Dengan meningkatnya partisipasi para pejabat dalam pembayaran zakat, diharapkan dapat membantu mempercepat distribusi kekayaan dan memperkecil kesenjangan sosial yang ada. Artikel ini bertujuan untuk membahas urgensi zakat profesi, pentingnya peran pejabat dalam membayar zakat, serta solusi agar zakat dapat dibayar secara berkelanjutan dan tidak membebani.
Menggugah nurani para pejabat untuk menunaikan zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban agama, tetapi juga menjadi instrumen sosial yang dapat membantu pemerataan kesejahteraan di masyarakat. Zakat profesi, yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan profesional seperti gaji dan honorarium, sangat relevan dalam konteks saat ini. Bagi mereka yang memiliki penghasilan tinggi, zakat profesi memberikan kontribusi nyata untuk mengurangi kemiskinan dan menciptakan kesejahteraan sosial yang lebih merata. Zakat juga berfungsi untuk membersihkan harta, dan lebih penting lagi, dapat mengurangi ketimpangan sosial yang sering kali menjadi masalah utama dalam masyarakat.
Sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki akses besar terhadap sumber daya, para pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam menunaikan kewajiban zakat. Pembayaran zakat yang dilakukan oleh mereka tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga memberikan dampak yang besar bagi pengentasan kemiskinan dan penguatan solidaritas sosial. Dalam hal ini, para pejabat diharapkan tidak hanya memenuhi kewajiban zakat secara pribadi, tetapi juga memotivasi masyarakat lainnya untuk mengikuti jejak mereka. Kepatuhan mereka dalam membayar zakat dapat menjadi simbol integritas dan komitmen terhadap kesejahteraan sosial.
Allah SWT dalam Al-Qur’an berulang kali menegaskan pentingnya zakat. Salah satu ayat yang menyoroti kewajiban zakat adalah Surat At-Taubah ayat 103, yang berbunyi:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menggarisbawahi bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan jiwa, serta sebagai sarana solidaritas antara yang mampu dan yang membutuhkan. Oleh karena itu, kewajiban zakat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan mengurangi ketimpangan ekonomi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait zakat penghasilan melalui Fatwa No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Dalam fatwa ini, MUI menetapkan bahwa zakat penghasilan wajib dikeluarkan oleh setiap individu yang memiliki penghasilan halal, baik itu rutin (seperti gaji pejabat atau karyawan) maupun tidak rutin (seperti penghasilan dokter, pengacara, atau konsultan).
Fatwa MUI mengatur bahwa penghasilan yang sudah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya dengan kadar 2,5%. Zakat penghasilan ini dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan jika sudah cukup nisab, atau dapat juga dihitung selama satu tahun dan zakat dikeluarkan jika total penghasilan dalam setahun mencapai nisab.
Kalimat Khud dalam qur’an surat At-Taubah: 103 ini ditekankan kepada penguasa atau pimpinan wilayah yang memiliki otoritas dan kewenangan mengintervensi pejabat di bawahnya yang memilkiki penghasilan bruto perbulan mencapai nishab untuk mengeluarkan Zakjat Profesinya. Dengan kekuatan political wil kepada daerah, Zakat Profesi para Pejabat ASN dan Profesi lainyya bisa diwujudkan dan berpotensi membantu pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan minimal mengurangi kesenjangan sosial.
Zakat profesi dihitung berdasarkan penghasilan yang diperoleh dan menggunakan nisab emas, yaitu setara dengan 85 gram emas. Bagi mereka yang memiliki penghasilan melebihi nisab ini, zakat sebesar 2,5% dari penghasilan mereka wajib dikeluarkan. Namun, untuk meringankan beban, pembayaran zakat profesi dapat dilakukan setiap bulan, yaitu 2,5% dari gaji, tunjangan daerah/kinerja/TPP/Profesi bruto setiap bulan yang diterima. Pembayaran zakat secara berkala ini memberikan kemudahan dan memastikan bahwa kewajiban zakat tidak menjadi beban besar bagi muzakki.
Langkah konkret dari pemerintah sangat diperlukan untuk mendorong optimalisasi pengumpulan zakat di Indonesia. Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri mengarahkan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat di satuan kerja atau organisasi perangkat daerah serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui Badan Amil Zakat Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota. Selain itu, Menteri BUMN juga mendorong direksi atau pimpinan BUMN untuk melakukan optimalisasi pengumpulan zakat profesi bagi karyawan dan zakat badan usaha di lingkungan BUMN, yang akan disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional. Instruksi ini merupakan langkah strategis yang dapat memperkuat sistem zakat nasional, sekaligus mendorong pejabat serta lembaga pemerintahan untuk aktif menjadi muzakki yang taat, dengan harapan dapat meningkatkan distribusi zakat dan mempercepat tercapainya kesejahteraan sosial.
Zakat merupakan kewajiban yang tidak hanya bersifat individual, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas. Oleh karena itu, penting bagi para pejabat dan individu dengan penghasilan tinggi untuk memahami peran mereka sebagai muzakki. Pembayaran zakat, terutama zakat profesi, sangat penting dalam menciptakan kesejahteraan sosial yang merata.
Dengan solusi pembayaran zakat secara bulanan sebesar 2,5% dari penghasilan, diharapkan zakat dapat dibayar secara teratur dan tidak membebani, serta memberikan kontribusi besar bagi kemaslahatan umat. Zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga alat untuk memperbaiki keadaan sosial umat secara keseluruhan. (*)