IDBanten.comIDBanten.com
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Banten
    • Kabupaten Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Kota Serang
    • Cilegon
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Keagamaan
  • Gaya Hidup
  • Travel
Font ResizerAa
Font ResizerAa
IDBanten.comIDBanten.com
  • Home
  • Kab. Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Tangerang Selatan
  • Kab. Serang
  • Kota Serang
  • Cilegon
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Keagamaan
  • Gaya Hidup
  • Travel
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Follow US
© 2024 IDBanten.com. All Rights Reserved.
IDBanten.com > Tangerang Raya > Kabupaten Tangerang > Diblender dan Dibakar, Narkotika Sabu Hingga Ganja Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Diblender dan Dibakar, Narkotika Sabu Hingga Ganja Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang

Redaksi 27 Februari 2025
Share
1 Min Read
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sedang memusnahkan barang bukti Narkoba, Kamis (27/2/25)
SHARE

KABUPATEN TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah dari pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain minuman keras (miras), Narkoba, dan senjata tajam.

Kepala seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 1 kilogram sabu, 1,3 kilogram ganja dan tembakau sintetis, serta ribuan butir obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer.

Dikatakan Saimun, untuk narkotika sabu dan obat terlarang dimusnahkan dengan cara diblender setelah dicampur dengan air cuka dan deterjen. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Sementara untuk miras ini hasil Tipiring sidak yang dilakukan Satpol PP jumlahnya sekitar 100 botol lebih berbagai merek,” kata Saimun kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2025.

Baca Juga

Pemkab Tangerang Lakukan Proses Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Ia melanjutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil perkara pidana umum yang sudah putus di pengadilan pada Desember 2024 lalu.

Yang mana, tujuan dari pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai wujud pelaksanaan kewenangan jaksa di Kejari Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jadi setelah tiga bulan putus di pengadilan, tidak ada banding, kasasi, baru kita laksanakan (pemusnahan),” tandasnya.(riz)

TAGGED:Kejari kabupaten tangerangnarkobapemusnahan narkoba
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad image
Ad image
Ad image
Ad image
Ad image
Ad image
Seedbacklink affiliate

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Kajari Ingatkan Kepala Desa Hati-hati Kelola Anggaran

21 Mei 2025
Kabupaten TangerangPendidikan

HUT Ke-1, APPI Banten Gelar Talkshow Pentingnya Memahami Kesehatan Mental Remaja

17 Mei 2025
Kabupaten Tangerang

Polwan Polresta Tangerang Amankan Objek Wisata, Wujudkan Liburan Aman dan Nyaman

16 Mei 2025
Kabupaten Tangerang

Kejari Kabupaten Tangerang Selesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi Restorative Justice

15 Mei 2025

Follow US

Seedbacklink
© 2024 IDBanten.com. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?