KABUPATEN TANGERANG – Tersangka korupsi pencairan ganda anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) bertambah. Terbaru operator Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang berinisial WA ditahan kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang kembali menetapkan tersangka WA selaku pperator di DPMPD Kabupaten Tangerang.
“Penetapan tersangka WA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025. Tersangka WA dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahaan Desa Kabupaten Tangerang,” ungkap Doni kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Tersangka WA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WA langsung dtahan berdasarkan surat Perintah Penahanan nomor 476/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan 4 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang,” kata Doni.
Menurut Doni, akibat perbuatan tersangka WA yang dilakukan bersama-sama dengan tersangka AI dan HK yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp 1.271.596.502,-. (riz)