IDBanten.comIDBanten.com
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Banten
    • Kabupaten Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Kota Serang
    • Cilegon
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Keagamaan
  • Gaya Hidup
  • Travel
Font ResizerAa
Font ResizerAa
IDBanten.comIDBanten.com
  • Home
  • Kab. Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Tangerang Selatan
  • Kab. Serang
  • Kota Serang
  • Cilegon
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Keagamaan
  • Gaya Hidup
  • Travel
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Follow US
© 2024 IDBanten.com. All Rights Reserved.
IDBanten.com > Tangerang Raya > Kabupaten Tangerang > Mantan Kades Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, Berkas Tersangka Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Pengadilan
Kabupaten Tangerang

Mantan Kades Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, Berkas Tersangka Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Pengadilan

Redaksi 15 Januari 2025
Share
3 Min Read
SHARE

KABUPATEN TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan Tahap 2 tersangka dan barang butki dari penyidik Polresta Tangerang.

Adapun, kasusnya yakni, tindak pidana korupsi anggaran dana desa yang melibatkan seorang oknum kepala desa berinisial AH (49), mantan Kades Gembong, Kecamatan Balaraja.

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin (13/1/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Saputra, menjelaskan bahwa AH diduga melakukan penyelewengan dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp1.381.321.563. Tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga

Pengurus Perempuan DPD Bapera Kabupaten Tangerang Ikuti Fun Walk dan Senam Bersama 2025, Dukung Tangerang Semakin Gemilang

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AH menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga merugikan negara lebih dari Rp 1,3 miliar,” ujar Doni, Rabu (15/1/2025).

Doni mengungkapkan bahwa tersangka AH, saat menjabat kepala desa memanipulasi laporan penggunaan dana desa. Di mana, yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Penggunaan dana tidak sesuai dengan rencana anggaran dan laporan realisasi proyek yang dilaporkan ternyata fiktif,” jelasnya.

Dalam pelimpahan ini, sejumlah barang bukti turut diserahkan, termasuk dokumen-dokumen pengelolaan dana desa, rekening bank, dan bukti pembayaran yang digunakan tersangka. AH kini mendekam di Rutan Serang selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Kejari Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Doni.

Baca Juga

Pengurus Perempuan DPD Bapera Kabupaten Tangerang Ikuti Fun Walk dan Senam Bersama 2025, Dukung Tangerang Semakin Gemilang

Doni juga mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Tangerang untuk menggunakan anggaran dana desa dengan benar dan sesuai peraturan yang berlaku.

“Dana desa adalah amanah yang harus dikelola dengan transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat. Kami tidak akan segan mengambil langkah hukum jika ada penyimpangan,” tambahnya.

Tersangka AH terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan desa demi kepentingan masyarakat. (riz)

TAGGED:dana desakorupsi
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad image
Ad image
Ad image
Ad image
Ad image
Ad image
Seedbacklink affiliate

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Ketua DPD Bapera Kabupaten Tangerang Dukung Gagasan Kirim Pelajar Nakal ke Barak Militer

9 Mei 2025
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Minta Aparat dan Warga Kecamatan Mekar Baru Bersinergi

9 Mei 2025
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Canangkan Gerakan Ibu Hamil Gerebek Posyandu Kabupaten Tangerang

8 Mei 2025
Kabupaten Tangerang

Peringatan Hari Buruh 2025 di Kabupaten Tangerang Berlangsung Meriah dan Penuh Kebersamaan

1 Mei 2025

Follow US

Seedbacklink
© 2024 IDBanten.com. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?