IDBanten.comIDBanten.com
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Banten
    • Kabupaten Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Kota Serang
    • Cilegon
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Keagamaan
  • Gaya Hidup
  • Travel
Font ResizerAa
Font ResizerAa
IDBanten.comIDBanten.com
  • Home
  • Kab. Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Tangerang Selatan
  • Kab. Serang
  • Kota Serang
  • Cilegon
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Keagamaan
  • Gaya Hidup
  • Travel
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Follow US
© 2024 IDBanten.com. All Rights Reserved.
IDBanten.com > Bisnis > Mendorong Kesadaran Privasi di Era Digital, Implementasi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Bisnis

Mendorong Kesadaran Privasi di Era Digital, Implementasi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Redaksi 24 Oktober 2024
Share
4 Min Read
SHARE

LindungiHutan, berkomitmen untuk menjaga keamanan data pribadi mitra yang diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022.

Contents
Hak dan Kewajiban yang Harus Dipahami Semua PihakKepastian Hukum dan Peningkatan Kepercayaan PublikMenuju Ekosistem Digital yang Lebih Aman

Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam melindungi data pribadi warganya di era digital yang semakin pesat. Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia merespon melalui Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Di dalamnya, memberikan landasan hukum bagi hak-hak individu terkait keamanan data yang dikumpulkan oleh berbagai pihak, baik itu pemerintah, korporasi, maupun lembaga swadaya masyarakat.

Hak dan Kewajiban yang Harus Dipahami Semua Pihak

Setiap individu berhak mendapatkan informasi tentang pengolahan data pribadi mereka. Meliputi identitas pengendalian data, tujuan pengumpulan, serta hak untuk memperbarui, memperbaiki, bahkan menghapus data mereka dari sistem pengendali data. Berhak pula untuk menarik kembali persetujuan atas pemrosesan data yang sebelumnya diberikan dan memberikan kontrol lebih kepada individu atas data mereka. 

Pada pemrosesan data pribadi harus dilakukan dengan standar, sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022, untuk memastikan keamanan data dari akses ilegal atau kebocoran. Pengendali data, seperti perusahaan teknologi, lembaga publik, atau organisasi non-profit, diwajibkan untuk mengikuti prosedur ketat yang diatur oleh undang-undang tersebut.

Baca Juga

Bitcoin Tembus $102.000, Duduki Urutan Ke-5 Aset Dunia

Ferdian Ade, Legal Officer LindungiHutan, sebuah organisasi yang bergerak di bidang konservasi lingkungan, memberikan pandangannya terkait dampak UU ini terhadap pengelolaan data di organisasi atau lembaga swadaya masyarakat. 

“Setiap subjek data pribadi baik itu organisasi, badan hukum, pemerintahan, korporasi, maupun lembaga swadaya masyarakat wajib untuk melindungi data pribadi yang dipegangnya, prinsip perlindungan data pribadi harus selalu dijaga untuk kepentingan yang baik bagi pemilik data pribadi,” ungkap Ferdian.

Kepastian Hukum dan Peningkatan Kepercayaan Publik

Dengan mengutamakan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas, UU No. 27 Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan data pribadi mereka. LindungiHutan, berkomitmen untuk menjaga keamanan data pribadi mitra yang diatur dalam peraturan tersebut.

“Kami memastikan bahwa data pribadi klien/mitra aman di LindungiHutan, yaitu dengan berbagai upaya perlindungan data pribadi yang dipegang,” ucap Ferdian.

Dirinya menambahkan, LindungiHutan menanamkan mindset kepada tim mengenai pentingnya perlindungan dan menjaga keamanan data pribadi setiap orang. Dengan cara menggunakan data pribadi sesuai dengan peruntukan, tidak menggunakan data pribadi untuk hal hal yang tidak diperlukan, penggunaan data pribadi harus terkonfirmasi dengan baik oleh pemilik data tersebut.

Baca Juga

Bitcoin Tembus $102.000, Duduki Urutan Ke-5 Aset Dunia

Di dalam UU No. 27 Tahun 2022, juga mengatur atas penyalahgunaan data pribadi setiap individunya. Secara tegas, setiap orang yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi, baik berupa sanksi administratif seperti peringatan tertulis hingga sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.

Selain tuntutan hukum, penting bagi masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya perlindungan data pribadi. 

Ferdian menekankan bawa perlindungan data pribadi harus disadari oleh setiap individu/masyarakat. Data pribadi yang tersebar kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan dapat disalahgunakan dan merugikan pemilik data pribadi.

Untuk itu, setiap individu harus menjaga prinsip perlindungan data pribadi, baik miliknya sendiri atau pun milik orang lain agar tidak terjadi kerugian yang ditimbulkan dan penyalahgunaan data pribadi.

Menuju Ekosistem Digital yang Lebih Aman

Dengan berlakunya UU No. 27 Tahun 2022, Indonesia bergerak menuju ekosistem digital yang lebih aman dan transparan. Meskipun ada tantangan dalam implementasinya, terutama di sektor-sektor dengan sumber daya terbatas, langkah ini dianggap perlu untuk menjawab kebutuhan akan perlindungan data di era digital.

LindungiHutan berkomitmen untuk terus meningkatkan standar perlindungan data pribadi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dari peraturan tersebut, semua subjek data pribadi dan semua pihak yang terkait dapat meningkatkan standar perlindungan data pribadi supaya sejalan dengan peraturan tersebut” tutup Ferdian.

Melalui regulasi ini, harapannya adalah bahwa masyarakat dapat lebih terlindungi, dan berbagai pihak yang terlibat dalam pemrosesan data dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi pribadi.

Press Release ini juga tayang di VRITIMES

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image
Ad image
Ad image
Ad image
Ad image
Ad image
Seedbacklink affiliate

Baca Juga

Bisnis

Dupoin Resmi Terdaftar di OJK, Pilihan Aman untuk Trading Forex

9 Mei 2025
Bisnis

Solusi Digital Terkini Untuk Industri F&B

9 Mei 2025
Bisnis

BANJIR ORDERAN DI ERA DIGITAL : Cekat.AI & MOC Gelar Kopdar Offline Eksklusif STRATEGI JUALAN CERDAS BARENG AI ALA CEKAT AI X META

9 Mei 2025
Bisnis

Peran Trafo Kering dalam Pengurangan Risiko Kebakaran di Bangunan

9 Mei 2025

Follow US

Seedbacklink
© 2024 IDBanten.com. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?