IDBanten.comIDBanten.com
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Banten
    • Kabupaten Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Kota Serang
    • Cilegon
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Keagamaan
  • Gaya Hidup
  • Travel
Font ResizerAa
Font ResizerAa
IDBanten.comIDBanten.com
  • Home
  • Kab. Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Tangerang Selatan
  • Kab. Serang
  • Kota Serang
  • Cilegon
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Keagamaan
  • Gaya Hidup
  • Travel
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Follow US
© 2024 IDBanten.com. All Rights Reserved.
IDBanten.com > Tangerang Raya > Kabupaten Tangerang > Awas! Calon Yang Tak Diusung, Dilarang Gunakan Fasilitas Dan Mesin Partai Golkar
Kabupaten Tangerang

Awas! Calon Yang Tak Diusung, Dilarang Gunakan Fasilitas Dan Mesin Partai Golkar

Redaksi 6 September 2024
Share
2 Min Read
Beredarnya Surat dari DPP Partai Golkar Perihal larangan penggunaan atribut partai Golkar untuk kampanyekan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak diusung partai Golkar
SHARE

KABUPATEN TANGERANG – Dewan pimpinan pusat Partai Golongan Karya (Golkar) keluarkan surat dengan nomor B-17/DPP/Golkar/IX/2024 dan B-18/DPP/Golkar/IX/2024. Perihal larangan penggunaan atribut partai Golkar untuk kampanyekan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak diusung partai berlambang pohon beringin tersebut.

Surat yang ditanda tangani oleh Ketua DPP Golkar, Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jendral Muhammad Sarmuji pada Rabu (4/9) itu menyatakan. Bahwa, dalam rangka menyukseskan pemenangan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan oleh DPP Partai Golkar pada Pilkada serentak 2024.

Diberitahukan kepada DPD Partai Golkar, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bahwa, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak diusung partai Golkar dilarang menggunakan atribut dan simbol-simbol partai Golkar pada saat pelaksanaan kampanye.

Adapun mesin partai yang dimaksud adalah, pengurus DPD Partai Golkar, Anggota Fraksi Partai Golkar, beserta kader partai Golkar didaerah. Hal itu dilarang digunakan untuk memenangkan calon yang tidak diusung oleh Golkar. Karena, mereka diwajibkan untuk memenangkan pasangan calon yang diusung Golkar.

Baca Juga

Sekum dan Bendum BPC HIPMI Kabupaten Tangerang Dampingi Reza Arief Rahman Daftar Bakal Calon Direktur Utama PT Mitra Kerta Raharja (Perseroda) Kabupaten Tangerang

DPP Partai Golkar memberikan penegasan dan wewenang kepada DPD Golkar Provinsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan. Berupa, penegakan disiplin organisasi terhadap DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota yang tidak mendukung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung dan ditetapkan oleh DPP Partai Golkar.

Sementara itu, Sekretaris DPD I Golkar, Provinsi Banten, Bahrul Ulum tidak memberikan komentar apapun, saat dikonfirmasi Media, Jumat (6/9). (dsf)

TAGGED:bahlilGolkargolkar tangerangpartai golkar
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad image
Ad image
Ad image
Ad image
Ad image
Ad image
Seedbacklink affiliate

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Pangkasin Hair Studio Hadir di Tigaraksa – Tempat Pangkas Rambut Modern yang Tampil Beda

28 Mei 2025
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Lakukan Proses Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

21 Mei 2025
Kabupaten Tangerang

Kajari Ingatkan Kepala Desa Hati-hati Kelola Anggaran

21 Mei 2025
Kabupaten TangerangPendidikan

HUT Ke-1, APPI Banten Gelar Talkshow Pentingnya Memahami Kesehatan Mental Remaja

17 Mei 2025

Follow US

Seedbacklink
© 2024 IDBanten.com. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?